Pandangan Ulama Modern vs Tradisional: Menggambar dengan AI dalam Islam
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah membawa tantangan baru dalam interpretasi hukum Islam. Salah satu isu yang menarik adalah penggunaan AI untuk menggambar makhluk bernyawa. Mari kita telusuri perbedaan pandangan antara ulama modern dan tradisional mengenai topik ini.
Pandangan Ulama Tradisional
Ulama tradisional umumnya memiliki pandangan yang lebih konservatif:
- Menganggap haram secara mutlak menggambar makhluk bernyawa, termasuk menggunakan AI.
- Berpegang teguh pada hadits-hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa.
- Menekankan illat (alasan) larangan yaitu menyerupai ciptaan Allah.
Contoh hadits yang sering dijadikan dasar:
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Kepada mereka dikatakan: 'Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Pandangan Ulama Modern
Di sisi lain, ulama modern cenderung memiliki pandangan yang lebih fleksibel:
- Mempertimbangkan konteks modern dan kebutuhan teknologi dalam menentukan hukum.
- Beberapa membolehkan penggunaan AI untuk menggambar jika untuk tujuan bermanfaat dan tidak menyimpang dari syariat.
- Membedakan antara gambar yang disembah/ditujukan untuk menandingi ciptaan Allah dengan gambar untuk tujuan lain.
- Mempertimbangkan niat dan dampak penggunaan teknologi AI.
Yusuf Al-Qaradawi, seorang ulama kontemporer, berpendapat:
"Gambar yang sangat diharamkan adalah yang disembah selain Allah atau sengaja menandingi ciptaan Allah. Adapun gambar lain, tergantung niat pembuatnya."
Titik Temu Pandangan
Meskipun terdapat perbedaan, ada beberapa kesamaan pandangan:
- Tetap menekankan kehati-hatian dalam penggunaan AI untuk menggambar makhluk bernyawa.
- Membolehkan jika gambar yang dihasilkan tidak sempurna atau tidak utuh.
- Mengakui bahwa AI tidak dapat menggantikan peran ulama dalam memberikan fatwa keagamaan.
Kesimpulan
Perbedaan pandangan ini mencerminkan dinamika pemikiran dalam hukum Islam menghadapi perkembangan teknologi. Sebagai umat Islam, kita perlu bijak dalam menyikapi perbedaan ini. Yang terpenting adalah memahami esensi larangan dan tujuan syariat, serta menggunakan teknologi dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Sumber:
[1] https://muslim.or.id/91128-hukum-menggambar-menggunakan-ai-artificial-intelligence.html
[2] https://konsultasisyariah.com/43755-hukum-menggambar-makhluk-bernyawa-dengan-bantuan-ai.html
[3] http://digilib.uinkhas.ac.id/2173/1/Moh%20Komarudin_082143018.pdf
[4] https://www.instagram.com/thequran_path/p/Ct3DCkyPyXu/
[5] https://umsida.ac.id/ai-tak-bisa-gantikan-peran-ulama-kata-dosen-umsida/
[6] https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59072/1/17103060089_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Komentar
Posting Komentar